Akta Perkawinan (Non Muslim)

Akta Perkawinan adalah akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Pencatatan perkawinan yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.

Proses Pencatatan Perkawinan dilakukan oleh dua Lembaga berbeda. Pencatatan Perkawinan untuk masyarakat yang beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan Masyarakat yang beragama Non Muslim dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan Pencatatan Perkawinan bagi yang beragama Non Muslim diatur dalam Pasal 37 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 50 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2018 serta Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 berupa :

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan isteri;
  3. KTP Elektronik;
  4. Kartu Keluarga;
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati maka melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa :
Perkawinan berlangsung sebelum usia 19 tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.

  • Suami melangsungkan perkawinan kedua dst, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan Izin Perkawinan dari Isteri sah.
  • Dalam hal salah satu atau kedua suami isteri meninggal dunia sebelum Pencatatan perkawinan, Pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa SPTJM Kebenaran Data sebagai pasangan Suani Isteri

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Kutipan Akte Perkawinan, KTP Elektronik dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan.
(Gustina, S.Sos)
 

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami